a. bahwa menindaklanjuti hasil Sidang Pieno Dewan Sumber Daya Air Nasional pada tanggal 1 Maret 2022, akan dibentuk Panitia Pelaksana Rencana Kerja Dewan Sumber Nasional Tahun 2022 yang anggotanya berasal dari Kementerian/Lembaga;
b. bahwa dalam rangka pembentukan Panitia Pelaksana Rencana Kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan menindaklanjuti Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Selaku Ketua Harian Sumber Daya Air Nasional Nomor KP. 0101-Mn/1014 tanggal 17 Mei 2022, perlu menunjuk perwakilan Menteri Perhubungan setingkat pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan selaku anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Selaku Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.