a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, rencana induk bandar udara pada bandar udara yang beroperasi harus disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Arung Palakka di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Arung Palakka di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.