a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2022, Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang diikuti oleh seluruh in san Perhubungan yang terdiri atas unit Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara di sektor Perhubungan, asosiasi usaha dan organisasi profesi di bidang Perhubungan, Dharma Wanita Persatuan Perhubungan, dan Forum Komunikasi Manusia Perhubungan;
b. bahwa guna kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2022, perlu menunjuk Ketua Panitia Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan* Ketua Panitia Pusat Penyelenggara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2022; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.