MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 115 TAHUN 2024 TENT ANG RENCANA INDUK BANDAR UDARA FRANS SALES LEGA DI KABUPATEN MANGGARAI PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLlK INDONESIA 1. Surat Bupati Manggarai Nomor Pb.050/40/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 hal Kesanggupan Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Bandar Udara; 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 6. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 7. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010- 2030 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0045); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Tahun 2024-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2024, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 01); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 581); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1003); 13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; -2- Memperhatikan Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERT AMA mempunyai titik referensi bandar udara/ Aerodrome Reference Point (ARP} yaitu 08° 35' 55,0" Lintang Selatan (LS) 120° 28' 47,2" Bujur Timur (BT). KETIGA Lokasi dan titik ujung landas pacu bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran Gambar Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.