a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur bahwa pendaftaran pesawat udara harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.