a. bahwa pada wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Timur terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil pertambangan batubara, dimana Pelabuhan Satui sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; b. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap fasilitas terminal khusus pertambangan batubara PT Bahari Alam Ceria telah memenuhi persyaratan dari aspek teknis untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga terminal khusus dimaksud layak digunakan untuk melayani kepentingan umum yang bersifat sementara; c. bahwa ... - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Bahari Alam Ceria di Tepian Sungai Satui, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Untuk Melayani Kepentingan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.