a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu membentuk Tim Koordinasi SPBE Kementerian Perhubungan untuk melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.