a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat eselon I yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang akan dilaksanakan melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
b. bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2019 telah ditetapkan pendelegasian kewenangan Menteri Perhubungan selaku Penanggung - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.