a. bahwa dengan berlakunya Peraruran Menteri Perhubungan Nomor PM I Tahun 2024 teruang Kelas Jabatan di Lingkungan Kemencerian Perhubungan, perlu mengatur kembali pera jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengernbangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2015 temang Organisasi dan Taca Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan Karakter Sumber Daya Manusia Transportasi, Pasal 21 Peraruran Merueri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2017 ternang Organisasi dan Tata Kerja Ba!ai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah, Pasal 35 Peraruran Mentcri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2017 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut ..:akarta, Pasal 29 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelauhan Pencrbangan Curug, Pasal 36 Peraturan Mentcri Perhubungaa Nomor PM 96 Tahun '202 I ientang Organisasi den Tata Kerja Akadcmi Pcnerbang tndonesia Banyuwangi, Pasal 40 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar, Pasal 40 Peraturan Menter! Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2021 teruang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbengan Medan, Pasal 40 Peraturan Menceri Pcrhubungan Nomor PM 99 Tahun 202 I reruang Organisasi dan Tata Kerja Polireknik Penerbangan Surabaya, Pasal 40 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Pasal 40 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2021 rentang Organisasi dan Tata Kerja Poiitcknik Penerbangan .Jayapura, Pasal 40 Pcraruran Menter! ME:NTl>RI PERHUBUNGAN RE:PUBLIK lNDONESlA DE:NGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK JNDONESIA NOMOR KM 112 TAHUN 202G TENTANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN .JABATAN DI 1-INGKUNGAN UNIT PEl-AKSANA TEKNIS BADt\N PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA 3 Pleraturan .. I. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementcrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166. Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ap&ratur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2021 tentang Organiaasi dan Tata Kcrja Politeknlk Penerbangan Palembang, Pasal 40 Peraruran Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021 tentang Organisaal dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat lndonesla-STID, Pasal 40 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kcrja Politcknik Keselamatan Transportasi Jalan, Pasal 40 Peraturan Mcntcri Perhubungan Nomo
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.