Mengingat
a. bahwa sesuai dengan hasil penilaian tim penilai Penghargaan Abdi Yasa Tingkat Nasional dan Wahana Adhigana Tahun 2023, telah ditetapkan pemenang peraih Penghargaan Abdi Yasa Tahun 2023 untuk pengemudi angkutan orang tingkat nasional kategori terbaik dan pemenang peraih Penghargaan Wahana Adhigana Tahun 2023 untuk perusahaan angkutan umum yang melayani angkutan orang antarkota antarprovinsi dan angkutan pariwisata kategori perusahaan besar terbaik, kategori perusahaan sedang terbaik, dan kategori perusahaan kecil terbaik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana, Menteri menetapkan pemenang peraih Penghargaan Abdi Yasa Tingkat Nasional dan Wahana Adhigana Tahun 2023 sesuai hasil penilaian tim penilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Pemenang Peraih Penghargaan Abdi Yasa Tingkat Nasional dan Wahana Adhigana Tahun 2023; 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.