a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal dilakukan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa penunjukan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk melaksanakan survei dan sertifikasi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 249 Tahun 2018, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.