a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 899 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan bertugas untuk melaksanakan penilaian sesuai dengan kewenangannya, perlu dilakukan penilaian pengelolaan unit kerja dan unit pendidikan yang berwawasan lingkungan di Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Penilaian Pengelolaan Unit Kerja dan Unit Pendidikan yang Berwawasan Lingkungan di Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.