a. bahwa dcngan adanya pengangkatan dan pelantikan pejabat Sekrctaris Inspcktorat Jenderal, Sekretaris Direktorat. Jenderal Pcrhubungan Udara, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2023 tentang Spcsimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Diberi Delegasi dan Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dcngan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 87 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2023 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Diberi Delegasi dan Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah diangkat dan dilantik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan kewenangan menandatangani keputusan mutasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2023 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat yang Diberi Delegasi dan Kuasa untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.