bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Romite Audit Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.