a. bahwa Rencana Induk Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 482 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 482 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara belum dilengkapi dengan dokumen Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan, dan terdapat kewajiban bagi penyelenggara Bandar Udara untuk melengkapi dokumen Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.