a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 ten tang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 ten tang Penyelenggaraan Perkeretaapian, standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa spesifikasi teknis perpotongan sebidang guna pengamanan dan peningkatan keselamatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2018 ten tang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, namun diperlukan spesifikasi teknis perpotongan sebidang tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan Badan Hukum Indonesia atau Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Peralatan Keselamatan Tertentu Pada Perpotongan Sebidang; MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 1100 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN KESELAMATAN TERTENTU PADA PERPOTONGAN SEBIDANG KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA menjadi pedoman bagi Badan Hukum Indonesia atau Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dalam melaksanakan program peningkatan keselamatan di perpotongan sebidang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.