a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Pasal 18 ayat ( 1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/ atau Instalasi di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 tahun 2021, Badan Usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan alur- pelayaran yang menu.ju ke terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang dikelola oleh badan usaha;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 tahun 2021, penyelenggaraan alur- pelayaran di laut oleh badan usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri yang mencakup penetapan alur-pelayaran di laut menu.ju ke terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penyelenggaraan Alur-Pelayaran Masuk Terminal Khusus PT Bhimasena Power Indonesia telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Alur-Pelayaran Masuk Terminal Khusus PT Bhimasena Power Indonesia oleh PT Bhimasena Power Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.