a. bahwa dengan belum ditetapkannya pejabat definitif Direktur Jenderal Perhubungan Laut, telah diperintahkan kepada Ir. ARIF TOHA TJAHJAGAMA, D.E.A. sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut berdasarkan Surat Perintah Menteri Perhubungan Sebagai Pelaksana Tugas Nomor ST 484 Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perlu memberikan kuasa kepada Ir. ARIF TOHA TJAHJAGAMA, D.E.A. selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Kuasa Kepada Ir. ARIF TOHA TJAHJAGAMA, D.E.A. NIP. 19670320 199203 1 003 Selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.