a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa pelayanan jasa kebandarudaraan dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara untuk bandar udara diusahakan secara komersial setelah memperoleh izin dari Menteri, telah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 908 Tahun 2014 tentang izin Badan Usaha Bandar Udara PT. Angkasa Pura II (Persero) tentang PT. Angkasa Pura II (Persero) sebagai Badan Usaha Bandar Udara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan pengembangan usaha dalam pelayanan jasa bandar udara PT. Angkasa Pura II (Persero) terhadap Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Banyuwangi, dan Bandar Udara Tjilik Riwut, perlu dilakukan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 908 Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang PT. Angkasa Pura II (Persero) sebagai Badan Usaha Bandar Udara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.