Mengingat Menetapkan
a. bahwa dalam rangka proses penetapan trase jalur kereta api, perlu dibentuk Tim Evaluasi Usulan Trase Jalur Kereta Api sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Evaluasi Trase Jalur Kereta Api Tahun 2023. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 164); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.