a. bahwa untuk menyediakan angkutan penumpang umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau pada simpul transportasi berupa bandar udara diperlukan pelayanan angkutan umum bersubsidi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2019 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional, telah diatur penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis nasional di simpul transportasi dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
c. bahwa untuk menjamin keberlangsungan pelayanan angkutan penumpang umum di Bandar Udara Internasional Kertajati Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.