a. bahwa penetapan lokasi terminal penumpang tipe A di seluruh wilayah Indonesia telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 853 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A Seluruh Wilayah Indonesia;
b. bahwa untuk menindaklanjuti perkembangan proses penyerahan Terminal Penumpang Tipe A dengan pemindahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, dokumen dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 853 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A Seluruh Wilayah Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Seluruh Wilayah Indonesia; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.