a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada pemerintah kota/kabupaten dan pemerin tah provinsi yang dinilai berprestasi dalam penyelenggaraan transportasi perkotaan sehingga tercipta sistem transportasi perkotaan yang tertib, lancar, selamat, aman, dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha serta petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, telah dilakukan penilaian serta penetapan pemerintah kota/kabupaten dan pemerin tah provinsi se bagai penerima penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024 oleh tim penilai penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2023-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi sebagai Penerima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.