a. bahwa berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelayanan jasa kebandarudaraan secara komersial dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara;
b. bahwa PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), merupakan badan hukum yang didirikan untuk penyediaan, pengusahaan dan pengembangan jasa bandar udara dan perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan bandar udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.