a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perin tis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015, Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation);
b. bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubunga Nomor KP 2030 Tahun 2018 telah ditetapkan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mcn3'clenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.