a. bahwa Rencana Induk Bandar Udara Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 379 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Bandar Udara Internasional Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 379 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Bandar Udara Internasional Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat belum dilengkapi dengan dokumen Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan, dan terdapat kewajiban bagi penyelenggara bandar udara untuk melengkapi dokumen Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.