a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 129 tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/ atau Instalasi di Perairan, badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran di Laut yang menuju ke terminal khusus di kelola oleh badan usaha;
c. bahwa penyelenggaraan alur-pelayaran di laut oleh badan usaha dilakukan setelah mendapat izm dari Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.