a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif batas atas sesuai dengan hasil koordinasi dengan asosiasi penerbangan nasional dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa angkutan penerbangan, dan badan usaha angkutan udara;
b. bahwa untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam hal ini aspek kepentingan perlindungan konsumen dan perlindungan dari persaingan tidak sehat, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan, perlu menetapkan besaran tarif batas atas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.