a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan lnfrastrukutur di lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) pemanfaatan infrastruktur bidang transportasi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pejabat Eselon 1/Direktur Jenderal yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang akan dilaksanakan melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
b. bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.