KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 1048 TAHUN 2026 TENT ANG PENUGASAN KEPADA PT KERETA AP! INDONESIA (PERSERO) UNTUK MELAKSANAKAN PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 7142); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4 722) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, se bagaimana telah be berapa kali rliu bah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 47); 4. Peraturan Presiden Nomor 1 73 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 369) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 29); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor . PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.