a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri;
b. bahwa pada wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar/muat LNG, dimana Pelabuhan Umum Loktuan tidak memiliki dermaga yang dapat melayani kegiatan bongkar muat LNG; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.