a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ketentuan Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan izin operasi sarana perkeretaapian umum;
b. bahwa PT Railink telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1165 Tahun 2012 dan telah mendapatkan izin operasi sarana perkeretaapian umum pada lintas pelayanan Kualanamu-Medan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 635 Tahun 2013;
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.