a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins, perlu dilakukan penentuan pelaksanaan Quick Wins, monitoring, dan evaluasi Program Percepatan (Quick Wins) di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Program Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.