a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 521 Tahun 2017 PT. Citrakarya Sentosa Mandiri telah mendapat persetujuan sebagai penyelenggara terminal barang untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi bongkar muat barang milik sendiri, PT. Citrakarya Sentosa Mandiri telah melakukan penambahan izin usaha pokok;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang diatur bahwa dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan izin usaha pokok harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri PT. Citrakarya Sentosa Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.