a. bahwa pada wilayah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil pertambangan batubara, dimana Pelabuhan Tana Paser sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa sesuai surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser Nomor PP.008/1 / 3/UPP.TPR-19 tanggal 6 Mei 2019 perihal Pertimbangan Terminal Khusus PT. Nuansa Sakti Kencana Untuk Melayani Kepentingan Umum, menyatakan pelabuhan Umum Tana Paser belum dapat melayani permintaan pelayanan bongkar muat hasil pertambangan batubara untuk beberapa perusahaan pertambangan batubara dikarenakan belum tersedianya fasilitas bongkar muat khusus batubara;
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.