KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 10 TAHUN 2024 TENT ANG PEMBENTUKAN UNIT PENGELOLA RISIKO DI TINGKAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA c. mengadministrasikan ... Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mempunyai tugas: a. mengoordinir pelaksanaan pengelolaan risiko pada tingkat Kementerian Perhubungan; b. memfasilitasi, mengadministrasikan proses identifikasi, analisis Risiko dalam register dan Peta Risiko; Unit Pengelola Risiko Pada Tingkat Kementerian Perhubungan se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERT AMA melaksanakan tugas yang mencakup persiapan, perencanaan sampai dengan pelaporan tahun 2024. Unit Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari; a. Koordinator; b. Anggota; dan c. Sekretariat Perkeretaapian sebagai tingkat Kementerian Direktur J enderal Pengelola Risiko Menunjuk Koordinator Perhubungan. Membentuk Unit Pengelola Risiko pada Tingkat Kementerian Perhubungan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.