Mengingat Menetapkan MENfERI KEU.Ai\l"GAN REPUBLIK INOONESIA, bahwa lll1tuk keperluan pelaksanaan peI11LIDgutan pajak atas pengha- silan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagaima- na dimaksud dalam pasal 22 Undang-lll1dang Pajak Penghasilan 1984, perlu menetapkan badan - badan tertentu sebagai Peffilll1gut Pajak Penghasilan, Dasar PeI11LIDgutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksana- annya; 1. Pasal 22 Undang-lll1dang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Peng_ hasilan ( Lenbaran Negara Tahun 1983 Nonor 50, Tambahan Lem- baran Negara Nomor 3263 ); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahlll1 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ( Lenbaran Negara Tahun 1983 Nonor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265 );
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.