Mengingat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 924/KMK.011/2018 TENTANG KEMENTERIAN KEUANGAN CORPORATE UNIVERSITY MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui Kementerian Keuangan Corporate University sebagai salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk mengimplementasikan pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang lebih baik, perlu menyusun ketentuan mengenai Kementerian Keuangan Corporate University; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kementerian Keuangan Corporate University; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 2. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERTAMA KEDUA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata, Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609); 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 /KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2018 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.