a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, perlu dilakukan penyusunan kembali ketentuan mengenai penomoran dan cap dinas di lingkungan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tertib administrasi berkaitan dengan komunikasi kedinasan pada unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; b. bahwa sesuai dengan Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan, ketentuan mengenai penomoran dan cap dinas yang digunakan untuk naskah dinas di lingkungan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh pejabat tinggi pratama yang memiliki tugas pembinaan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Cap Dinas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - llii
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.