a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan setiap orang yang bertempat tinggal di luar Wilayah Republik Indonesia sepanjang tidak menerima penghasilan di Indonesia bukanlah subyek pajak yang dapat dikenakan pajak penghasilan di Indonesia; b. bahwa menurut kenyataannya tidak sedikit jumlah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar Wilayah Republik Indonesia; c. bahwa Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 828/KMK.04/1986 menyangkut juga warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri dan berhubung dengan itu perlu diatur pelaksanaannya ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.