a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat b. bahwa oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum kepada kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama di Zona A Celah Timor, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor, dengan Keputusan Menteri Keuangan; 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan "Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation in an Area Between The Indonesia Province of E ast Timor and Nothern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Zona kerjasama di Daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 6, Tambahan Negara Nomor 3433); 3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN M EMU TU S K A N Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 /KMK.04/ 1999 Tangga1 : 25 Februari 1999 Menetapkan: KEPUTUS AN ME NTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA TENTANG PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAK UKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MI NYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR. Pasal 1 Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dapat dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode garis lurus) atau dalam bagian bagian yang menurun selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode saldo menurun), dengan syarat dilakukan secara taat asas. Pasal2 Jenis-jenis harta berwujud untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan ini. Pasal 3 Kontraktor yang memenuhi persyaratan khusus adalah kontraktor yang mempunyai cadangan te
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.