a. bahwa pembayaran berupa bonus-bonus baik bonus penandatanganan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan maupun bonus lainnya dengan nama apapun yang dilakukan oleh Kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) selama ini merupakan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; b. bahwa untuk kepastian hukum dan perlakuan yang sama diantara Kontraktor yang berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi setelah berlakunya Undang-undang Perpajakan baru, ketentuan pembayaran bonus-bonus yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perlu diatur lebih lanjut; c. bahwa oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.