a. bahwa ketentuan mengenai jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jadwal retensi arsip substantif pada masing-masing unit di lingkungan Kementerian Keuangan, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk melaksanakan penyempurnaan terhadap jadwal retensi arsip substantif sesuai dengan prinsip efektivitas dan simplifikasi regulasi, terhadap ketentuan mengenai jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali; c. bahwa penyesuaian terhadap jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.