a. bahwa besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk meninjau kembali besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.