bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan iklim investasi di wilayah tertentu, dipandang perlu untuk memberikan pengaturan secara khusus tentang kompensasi kerugian dalam menghitung pajak penghasilan yang terutang dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.