a. bahwa para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi sering berganti dan sangat banyak variasinya, baik tingkat keahlian maupun kebangsaan dari tenaga asing itu, sehingga sulit untuk menilai kewajaran dari gaji atau honorarium yang dibayarkan kepada tenaga asing itu; b. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak bagi tenaga-tenaga asing tersebut ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.