a. bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak dari bentuk usaha tetap dan Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rigs) yang daerah operasinya sangat sering berpindah-pindah; b. bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, perlu diadakan pengaturan tersendiri tentang Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.