a. bahwa terjadinya perubahan selisih kurs valuta asing Mengingat yang tajam dan berkepanjangan sampai saat ini ternyata merupakan gejolak regional dan internasional yang tidak semata-mata terjadi karena kebijaksanaan moneter dan di luar jangkauan Pemerintah; b. bahwa dengan demikian dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 449/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan mengatur kembali perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs valuta asing dengan Keputusan Menteri Keuangan. 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, rambahan Lembaran Negara Nomor 3567); ; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); . www.jdih.kemenkeu.go.id ,.. Menetapkan MENTER! KEUANGAN Keputusan Menter! Keuangan Nomor 597 /'KMK.04/1997 Tanggal : 21 Nopember 1997 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.