Mengingat Menetapkan a . bahwa berda sarkan Kepu tusan Menteri Keuangan Nom or 974/ KMK.Ol/ 20 16 ten tang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transforrnasi' Kelembagaan Kementerian Keuangan, telah dit'e t~~~fi:\.p·e ilgembangan sumber daya manusia m elalui -Kemen teria n'<Keu anga n Corporate University sebagai salah satu tem~ 'sentral dalam inisiatif strategis progra"m; reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan; b. bahwa dalam rangka m embangun iden titas, jiwa , cipta, rasa, dan karsa sebagai perwujudan pengembangan sumber daya manusia melalui Kementerian Keuangan Corp orate University sebagaim ana dimaksu d dalam huruf a , perlu m enetapka n logo Kementeria n Keuangan Corp orate University; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan ten tang Logo Kementerian Keuangan Corp orate University; 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5 1); 2. Keputusan Presiden Nomor 83/ P Tahun 20 16; 3. Peraturan Menteri Keu angan Nomor 234/PMK.OI / 201 5 tentang Organisasi dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 20 15 Nom or 1926); 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.Ol / 201 6 tentang Implementa si Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kemen terian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.