Mengingat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN, diatur mengenai Politeknik Keuangan Negara STAN memiliki logo atau lambang, bendera, busana akademik, dan mars yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri; b. bahwa logo atau lambang, bendera, busana akademik, dan mars Politeknik Keuangan Negara ·sTAN sebagaimana dimaksud dalam huruf a berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Politeknik Keuangan Negara STAN serta manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Politeknik Keuangan Negara STAN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Logo atau Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars Politeknik Keuangan Negara STAN; 1. Keputusan Presiden N omor 113 / P Tahun 2019; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1403); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA MENTERI KEUANG.AN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1655);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.